x

Polres Blitar Kota Nilai Warga Mulai Disiplin Gunakan Masker

Blitar Kota - Rabu, (07/10/2020), Pelaksanaan Operasi Yustisi hingga saat ini terus berlangsung guna menertibkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19. Operasi penertiban Protokol Kesehatan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur no.53 tahun 2020. Bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker atau tidak mematuhi aturan, maka akan didenda sesuai dengan putusan sidang. Besaran denda mulai dari 250 hingga 500 ribu rupiah.

Leonard M. Sinambela, Kapolres Blitar Kota usai melakukan Operasi Yustisi di Jl. Dr. Wahidin Kota Blitar pada Rabu, 7 Oktober 2020 mengatakan, pelaksanaan Operasi melibatkan Kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Leonard mengatakan pihaknya bersama tim satuan tugas lainnya juga melakukan tindakan preventif jauh jauh hari sebelum Operasi Yustisi berlangsung. Pihaknya telah melakukan kegiatan sosialisasi hingga pembagian masker kepada masyarakat. Tujuannya untuk membiasakan warga Kota Blitar menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Setelah dilakukan beberapa minggu, Operasi Yustisi berhasil menertibkan ratusan warga Kota Blitar. Leonard mengaku operasi kali ini kedisiplinan warga Kota Blitar dalam menerapkan protokol kesehatan sudah tinggi. Bahkan sesuai dengan survey dari Badan Pusat Statistik (BPS) RI, tingkat kedisiplinan masyarakat Indonesia menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan mencapai 91%.

“Iya ini Operasi kita lakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kan juga ada evaluasinya, hasilnya Alhamdulillah masyarakat sudah makin disiplin menggunakan masker. Sesuai survey malah masyarakat Indonesia mencapai 91% ya kedisiplinannya,” jelas Leonard.

Saat disinggung sampai kapan pelaksanaan Operasi Yustisi berlangsung, Leonard mengatakan Operasi Yustisi yang semula dilakukan dua minggu, kini diperpanjang hingga waktu yang belum ditentukan. Hal ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat. (Fix)

Share icon