x

Langgar Prokes Covid-19 Saat Kampanye, Paslon Pilwali Dapat Dibatalkan

Blitar Kota - Kamis, (01/10/2020), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar pasangan calon (paslon) Pilwali 2020 mematuhi protokol kesehatan Covid-19 selama masa kampanye. Jika kedapatan melanggar, Bawaslu bisa mengambil tindakan tegas, yaitu mengeluarkan rekomendasi pembatalan paslon ke KPU Kota Blitar.

Bambang Arintoko, Ketua Bawaslu Kota Blitar mengatakan, rekomendasi pembatalan itu bisa dikeluarkan jika paslon melakukan pelanggaran berkali-kali. Oleh karena itu, Bawaslu terus memberikan himbauan agar paslon bisa mematuhi aturan yang ada. Namun jika himbauan itu tidak dilaksanakan, maka Bawaslu akan memberikan saran perbaikan. Dan jika pada tahap ini, paslon tetap melakukan pelanggaran maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi pembatalan.

“KPU juga sudah mengeluarkan regulasi soal pelaksanaan Pilkada di massa bencana non-alam. Pasangan calon harus patuh dengan aturan yang ada”, kata Bambang.

Dikonfirmasi terpisah, Rangga Bisma Aditya, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan, sesuai PKPU No. 11 Tahun 2020 dan PKPU No. 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tahapan Kampanye dalam Pilwali Kota Blitar 2020, paslon dilarang mengadakan kegiatan yang berpontensi mengumpulkan massa. Misalnya rapat umun, konser musik, pentas seni, dan lain-lain.

“Kalau tidak ingin terkena sanksi, baik pasangan calon dan tim pemenangan harus patuh dengan aturan yang ada saat melaksanakan kampanye,”jelas Rangga.

Sementara itu, tahapan kampanye Pilwali Kota Blitar dimulai tanggal 26 September - 05 Desember 2020. Terdapat dua paslon pada Pilwali tahun ini, yaitu paslon nomor urut 01 Henry-Yasin dan paslon nomor urut 02 Santoso-Tjutjuk. (Kir)

Share icon