x

KPU Kota Blitar Izinkan Paslon Pilwali Pasang APK Diluar Fasilitas Penyelenggara

Blitar Kota - Senin, (05/10/2020), Komisi Pimilihan Umum (KPU) Kota Blitar mengizinkan pasangan calon (paslon) Pilwali 2020 memasang Alat Peraga Kampanye (APK) diluar fasilitas yang diberikan KPU. Namun jumlah APK itu tetap dibatasi, yaitu 200% dari fasilitas yang diberikan.

Rangga Bisma Aditya, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan, APK yang bisa dipasang paslon itu terdiri dari baliho, umbul-umbul, spanduk, dan videotron atau billboard. Dengan rincian 10 baliho tingkat kota, 40 umbul-umbul dimasing-masing kecamatan, 4 buah spanduk dimasing-masing kelurahan, dan 10 videotron atau billboard di tingkat kota.

“APK yang dicetak mandiri ini sudah bisa dipasang paslon sejak 26 September kemarin, jumlahnya 200% dari fasilitas yang kita beri”, jelas Rangga.

Selain harus memperhitungkan jumlah APK, paslon Pilwali 2020 juga harus memperhatikan design APK yang akan dipasang. Diantaranya tidak boleh menyertakan foto presiden dan wakil presiden, logo partai diluar parta pengusung, memuat informasi sara dan lain-lain. Tempat pemasangan juga tidak boleh asal. Paslon tidak boleh memasang APK disekitar tempat ibadah, kantor pemerintahan, tempat pemakaman, dan disepanjang jalan protokol tengah kota.

“APK fasilitasi KPU Kota Blitar telah diserahkan ke masing-masing paslon Pilwali 2020, Minggu 04 September 2020”, pungkas Rangga. (Kir)

Share icon