x

Kampanye Tatap Muka Paslon Harus Kantongi Izin

Blitar Kota - Sabtu, (03/10/2020), Tahap kampanye Pilwali Kota Blitar tahun ini, telah berlangsung sejak tanggal 26 September sampai 05 Desember 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar pun terus mengingatkan pasangan calon (paslon) Pilwali 2020 agar tertib aturan. Misalnya bersedia mengurus izin jika melaksanakan kampanye tatap muka. 

Rangga Bisma Aditya, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan, tata aturan kampanye sudah tertuang dalam PKPU No. 13 Tahun 2020 yang menyebut, paslon, tim kampanye, dan relawan paslon yang ingin menyelenggarakan kampanye tatap muka wajib melakukan pemberitahuan ke kepolisian dan tembusan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19. Jika kepolisian sudah mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) baru dilanjutkan ke KPU dan Bawaslu Kota Blitar. Namun sebaliknya, jika kepolisian tidak mengeluarkan STTP maka kampanye tidak bisa dilakukan. Jika paslon nekat menyelenggarakan kegiatan tanpa pemberitahuan, maka Bawaslu berhak mengeluarkan rekomendasi pembubaran.

Rangga mengatakan, sejak tanggal 27 September 2020 sudah ada beberapa izin paslon Pilwali 2020 yang masuk ke KPU Kota Blitar.  Namun terdapat beberapa kegiatan yang STTP-nya tidak keluar, sehingga kegiatan tidak bisa dilaksanakan.

“Kami tidak ingin ada pembubaran saat kampanye Pilwali 2020, makanya kami minta paslon untuk mematuhi aturan yang ada”, tegas Rangga.

Rangga juga mengimbau, sebelum melakukan pemberitahuan ke kepolisian tentang kampanye tatap muka, paslon harus memastikan segela persiapan clear. Mulai dari penyediaan sarana prasana protokol kesehatan, dan memastikan pendukung tidak lebih dari 50 orang. (Kir)

Share icon