x

DLH Kota Blitar Adakan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Lingkungan

Blitar Kota - Selasa, (06/10/2020), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar menyelenggarakan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Lingkungan akibat dugaan pencemaran dan perusakan Lingkungan hidup akibat dampak usaha ataupun kegiatan masyarakat. Kegiatan berlangsung di Balai Kesenian Istana Gebang Kota Blitar.

Denny Eko Prisanto, Kepala Bidang Penataan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Kota Blitar mengatakan, Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.22 Tahun 2017 Tentang Tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan perusakan Lingkungan hidup maupun perusakan hutan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memahamkan petugas jajaran Kelurahan sebagai filter pertama dalam Pengaduan Lingkungan akibat dugaan pencemaran dan perusakan Lingkungan hidup akibat dampak usaha maupun kegiatan masyarakat.

Denny menambahkan, Sosialisasi ini mengundang perwakilan Kecamatan, Kelurahan dan OPD terkait yang menangani pengaduan, diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Layanan pengaduan yang diterapkan di DLH, seperti pengaduan dengan datang langsung ke kantor di Jalan Pemuda Sumpono 75 Blitar atau melalui nomor telephone (0342) 803190.

“Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.22 Tahun 2017 Tentang Tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan perusakan Lingkungan hidup maupun perusakan hutan,” jelas Denny.

Denny menyebutkan, tahun 2017 DLH Kota Blitar telah merekap 1 aduan dari masyarakat tentang pencemaran limbah sungai Tirtoyudho yang berasal dari industri tahu, Tahun 2018 merekap 3 aduan dari masyarakat tentang kotoran ayam yang menimbulkan bau dan pencemaran air, kemudian limbah tahu yang berbau, serta pembangunan Septic Tank berdekatan dengan sumber air. Pada Tahun 2019 juga merekap 3 aduan dari limbah industri gula tebu, limbah kotoran peternak babi dan limbah kotoran peternak sapi. (Fan)

Share icon